MAKASSAR – Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali memicu kontroversi di Sulawesi Selatan. Solar yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan petani di Kabupaten Bulukumba disinyalir dialihkan dan didistribusikan secara ilegal ke Kota Makassar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan ton Solar subsidi diangkut setiap hari menggunakan mobil tangki berkapasitas 10 ton. BBM tersebut diduga diberangkatkan dari Bulukumba menuju Makassar dengan melintasi jalur selatan Sulawesi Selatan.
Ketua Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Syarif, mendesak aparat kepolisian untuk segera memberantas praktik mafia BBM ini.
“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk memerintahkan jajarannya mengusut tuntas dugaan pelangsiran BBM subsidi ini dan menangkap semua pihak yang terlibat,” tegas Syarif dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Syarif mengungkapkan bahwa armada pengangkut yang diduga milik PT Ronald Jaya Energi bebas melintasi rute Bantaeng, Jeneponto, Takalar, hingga Gowa tanpa hambatan berarti. Ia mencurigai adanya oknum yang membekingi aktivitas tersebut.
“Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kami siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menarik perhatian pimpinan Polri,” tambahnya.
Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan Muhammad Abner, seorang sopir mobil tangki PT Ronald Jaya Energi dengan nomor polisi DD 8120 WZ. Saat ditemui di Takalar, Jumat malam (13/3/2026), Abner membenarkan bahwa dirinya mengangkut Solar dari wilayah selatan.
Ia menjelaskan bahwa BBM tersebut diperoleh dari pengepul atau pelangsir di kawasan Tana Beru, Kecamatan Bulukumpa, untuk kemudian dibawa menuju wilayah Parangloe, Makassar.
“Saya ambil dari pelangsir di Tana Beru, Bulukumpa, lalu dibawa ke Parangloe,” ujar Abner. Meski demikian, ia berdalih baru pertama kali menjalankan tugas tersebut dan menyebutkan ada beberapa unit tangki lain milik perusahaan yang juga beroperasi.
Hingga saat ini, publik dan para aktivis menanti langkah nyata dari penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyimpangan distribusi ini, mengingat dampaknya yang langsung merugikan masyarakat kecil, khususnya sektor pertanian. (HSN/TIM)


















