WAJO – Peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumah Zainuddin, seorang penggarap kebun PT Kijang Jantan di Desa Awo, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, pada Rabu (26/2/2026), memicu kecurigaan serius. Insiden tersebut diduga kuat bukan sekadar musibah, melainkan tindakan pembakaran yang disengaja oleh oknum tertentu.
Rumah tersebut berdiri di area perkebunan PT Kijang Jantan yang dikelola secara sah berdasarkan Surat Kuasa Pengelolaan dan Pengawasan Lokasi Perkebunan tertanggal 24 Juli 2024. Dokumen ini diterbitkan oleh Direksi PT Kijang Jantan serta telah diketahui dan disahkan oleh Pemerintah Desa Awo.
Rangkaian Intimidasi Sebelum Kebakaran
Insiden ini diduga merupakan puncak dari serangkaian gangguan keamanan yang terjadi sebelumnya. Sejak tim pengelola mulai beroperasi, muncul berbagai bentuk intimidasi, ancaman, penyerobotan lahan, hingga pencurian kayu oleh sekelompok orang yang diduga bertindak demi kepentingan pihak tertentu.
Merespons gangguan tersebut, pihak PT Kijang Jantan sebenarnya telah melayangkan laporan resmi ke Polsek Keera pada 15 Desember 2025. Namun, pihak pelapor menyayangkan lambatnya penegakan hukum di lapangan. Hingga saat ini, langkah konkret seperti pengamanan lokasi, pemasangan garis polisi, maupun pemeriksaan terlapor dinilai belum menunjukkan progres signifikan.
Dugaan Pembiaran dan Eskalasi Tindak Pidana
Pihak pengelola menilai bahwa ketiadaan tindakan tegas sejak laporan awal memberi ruang bagi oknum tersebut untuk bertindak lebih jauh. Keberanian kelompok ini disinyalir mencapai titik nadir pada dugaan pembakaran rumah yang terjadi akhir Februari ini.
“Tindakan ini bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi sudah masuk kategori ancaman terhadap keselamatan jiwa dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat,” ujar perwakilan PT Kijang Jantan melalui keterangan tertulis kepada JURNAL, Kamis malam (27/2/2026).
Secara hukum, jika unsur kesengajaan terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Desakan Penegakan Hukum
PT Kijang Jantan bersama Tim Pengelola Perkebunan secara tegas mendesak aparat kepolisian untuk:
* Segera melakukan olah TKP secara profesional dan transparan.
* Melakukan pemasangan garis polisi dan pengamanan ketat di lokasi kejadian.
* Memeriksa saksi-saksi serta pihak yang telah dilaporkan sebelumnya.
* Menetapkan tersangka apabila minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi.
* Memberikan perlindungan hukum bagi pengelola dan masyarakat yang beraktivitas di area perkebunan.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme dan kekerasan yang merusak kepastian hukum. Masyarakat Desa Awo kini menaruh harapan besar pada ketegasan aparat agar konflik ini tidak meluas menjadi bentrokan fisik antarwarga. (RED)


















