SOPPENG – Ketua Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) Soppeng, Ahmad Fitrah Syawal—yang akrab disapa Afis—mengungkapkan temuan mengejutkan terkait proyek renovasi di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng. Proyek tersebut menyasar gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata.
Berdasarkan pantauan LHI di lapangan, proyek penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP ini menelan anggaran fantastis senilai Rp9 miliar lebih yang bersumber dari DAK Fisik Tahun Anggaran 2025. Padahal, masa pengerjaan 150 hari kalender tersebut baru saja berakhir pada 29 Desember 2025 lalu.
Plafon Bocor hingga Dinding Retak
Kritik pedas dilontarkan Afis setelah melihat langsung kondisi bangunan yang jauh dari kata layak untuk anggaran miliaran rupiah. Ia menemukan titik-titik kebocoran pada atap dan plafon yang menyebabkan air hujan merembes langsung ke lantai, serta keretakan pada dinding gedung.
“Hal ini diduga kuat tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditentukan. Kami juga menemukan bagian bawah dinding tidak di-finishing dengan rapi. Bahkan, ada tumpukan batu kerikil yang seolah-olah sengaja diletakkan untuk menutupi ketidaksempurnaan di pinggiran dinding tersebut,” tegas Afis kepada awak media, Kamis (26/2/2026).
Saat dikonfirmasi, Viant selaku perwakilan dari pihak Dinas Labkesda memberikan respons, namun memicu tanda tanya terkait profesionalisme pengerjaan.
“Pak, 100 persen sempurna itu hanya milik Sang Pencipta,” cetus Viant singkat saat menanggapi temuan kerusakan tersebut.
Meski demikian, Viant berdalih bahwa segala proses telah mengikuti ketentuan dan tahapan yang ada. Ia juga menekankan bahwa saat ini bangunan tersebut masih dalam masa pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab pihaknya.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, Afis menyatakan bahwa LHI tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana melayangkan surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh.
“Kami akan bersurat ke BPK agar hasil auditnya nanti bisa disaksikan dan dikawal bersama oleh masyarakat. Uang rakyat senilai 9 miliar rupiah tidak seharusnya menghasilkan bangunan yang bocor dan retak,” pungkas Afis. (FSL)


















