Wujudkan Takalar Cepat, Disdukcapil Rekam KTP-el Lansia Langsung di Rumah

banner 468x60

TAKALAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar kembali menggelar pelayanan administrasi kependudukan keliling di Desa Pa’lalakkang, Kecamatan Galesong, Kamis (26/2/2026).

Kali ini, tim Dukcapil mengunjungi warga lanjut usia (lansia) di Dusun Massamaturu, Desa Pa’lalakkang, Kecamatan Galesong, yang tengah menderita sakit dan dirawat oleh keluarganya di rumah. Kunjungan ini bertujuan memberikan pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) serta pengurusan dokumen kependudukan lainnya.

banner 336x280

“Tim Dukcapil mengunjungi warga lansia atas nama Baso di Dusun Massamaturu, Desa Pa’lalakkang, Kecamatan Galesong. Beliau sedang sakit, sehingga kami hadir langsung untuk melakukan perekaman KTP-el dan pemutakhiran dokumen kependudukan lainnya,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Takalar, Djabal Rumpang, kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa Dukcapil Takalar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat. Khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas, Dukcapil memberikan keistimewaan berupa layanan jemput bola dengan mengunjungi kediaman warga secara langsung.

“Hal ini sejalan dengan program Bupati Takalar, yakni Takalar Unggul dalam pelayanan publik dengan tagline ‘Takalar Cepat’,” ujar Djabal Rumpang.

Langkah ini, lanjut Djabal, bertujuan untuk mendekatkan pelayanan, mempermudah akses, serta memutakhirkan data kependudukan secara gratis tanpa membebani warga yang memiliki keterbatasan fisik.

Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil Takalar, Abdul Wahab, menegaskan bahwa pelayanan perekaman keliling tidak hanya dipusatkan di kantor desa, tetapi juga menyasar langsung rumah-rumah warga. Melalui layanan ini, tim teknis merekam data biometrik warga lansia sebagai langkah konkret untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan dasar pemerintah.

Dengan rampungnya proses perekaman ini, warga lansia tersebut akan segera memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el. Dokumen ini merupakan syarat utama untuk mengakses berbagai program bantuan sosial, seperti bantuan lansia, bantuan disabilitas, serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-PBI). (HSN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *