Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Pasal 18 : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait kemerdekaan Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Organisasi Pers : Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI)
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)
Dewan Penasehat/Pembina: Dr. Ismail Djafar, SE. MSi, Arham MSi La Palellung, SE., MH., Andi Bau Irman Mappanyukki., Agro Jailani, Muh. Nur. SH,
Pemimpin Umum : I Made Suardika
Pemimpin Redaksi : Baso Rusdianto
Redaktur Pelaksana : Ahmad Fitrah Syawal (Bang Afis)
Sidang Redaksi : Made, Adi Gamal Najamuddin, Bang AMSi.
Konsultan Hukum : Muhammad Hazairin, Herwan, Muh. Nur SH. IRWAN ABD HAMID, S.H.,M.H.
Jurnalis & Biro:
Biro Luwu Timur : Jumain Bakri
Biro Jeneponto. : Amirullah
Jurnalis. : Baharuddin
Koresponden: Ivan, Ernawati
Alamat Redaksi:
Jl. Daendles KM 1, Modinan Brosot Galur Kulon Progo Yogyakarta.
DSN Karambua Timur, Desa/Kelurahan Karambua, Kec. Wotu,Kab. Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/WA Redaksi:
I Made Suardika 085705291008
Baso Rusdianto 085821771255/085232074094
Disclaimer: Personel redaksi dan bisnis penapendidiknews.com dilengkapi oleh kartu identitas resmi, dan dilarang menerima atau meminta pemberian apa pun dari narasumber/klien.




