MEDAN – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial AP resmi dijebloskan ke tahanan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir. Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan setelah penyidik mengantongi bukti kuat untuk menetapkan AP sebagai tersangka.
Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, melalui Kasi Intel Jimmy Donova mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka tersebut dilakukan usai pemeriksaan saksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Penetapan Tersangka Nomor: 05/L.2.15/Fd/01/2026 pada 11 Maret 2026,” jelas Jimmy, Jumat (13/3/2026).
Kasus ini berakar dari penyimpangan pengelolaan retribusi parkir tepi jalan. Jimmy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, teknis kerja sama seharusnya diatur lewat Peraturan Wali Kota (Perwa). Namun, karena Perwa tersebut tak kunjung terbit, AP diduga berinisatif membuat mekanisme “sayembara” sendiri untuk memilih pengelola parkir.
Anehnya, sayembara tersebut diduga kuat hanya formalitas belaka. Dokumen penawaran milik peserta, yakni Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya dan CV Mahesa Dwi Fazza Kontraktor-Laveransir, disinyalir disiapkan langsung oleh pihak Dinas Perhubungan.
“Pemilihan penyedia ini menabrak aturan. Sesuai Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa, penunjukan pengelola seharusnya melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) oleh Kelompok Kerja (Pokja), bukan melalui proses internal yang diatur sendiri,” tambahnya.
Penyidik membongkar adanya “kesepakatan bawah meja” dalam kerja sama ini. Selain kewajiban setoran resmi ke daerah sebesar Rp41 juta hingga Rp45 juta per bulan, AP diduga meminta jatah tambahan pribadi.
* Tahun 2024: Setoran tambahan Rp25,3 juta per bulan.
* Tahun 2025: Setoran tambahan Rp25 juta per bulan.
“Total dana yang diduga mengalir ke kantong pribadi AP sejak 2024 hingga 2025 mencapai Rp432,4 juta. Dana tersebut berasal dari pendapatan parkir yang seharusnya sepenuhnya masuk ke kas daerah,” tegas Jimmy.
Saat ini, AP mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan 20 hari ke depan hingga 30 Maret 2026.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Mengingat ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan demi kelancaran proses hukum. (TIM/CNN)













