SULAWESI TENGAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menetapkan Ahlis Umar, mantan Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Ia diduga menyelewengkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang periode 2021–2024 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 9,6 miliar.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sopyan, menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan pada Kamis (12/3/2026). Keputusan ini diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah.
Menurut Laode, selama menjabat sebagai kepala desa, tersangka menerima aliran dana CSR dari berbagai korporasi, antara lain: PT Hoffmen International; CV Surya Amindo Perkasa (SAP); PT Palu Barug Yaku; PT Cipta Hutama Meranti
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, dana tersebut wajib disetorkan langsung ke rekening kas desa dan dicatat secara resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, tersangka diduga sengaja menabrak aturan tersebut demi menguasai dana secara pribadi.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sebelum diberhentikan sementara dari jabatannya, Ahlis Umar sempat membentuk tim pengelola dana CSR secara sepihak. Ia kemudian membuka rekening baru atas nama tim tersebut dan meminta pihak perusahaan tambang mengalihkan transfer dana ke sana, alih-alih ke rekening kas desa yang legal.
“Tersangka diduga mengendalikan penuh keuangan dengan memerintahkan bendahara tim menandatangani slip penarikan kosong. Selain itu, ada dugaan penerimaan uang tunai sebesar Rp 732 juta dari salah satu perusahaan,” ungkap Laode, Jumat (13/3/2026).
Selain menetapkan tersangka, Kejati Sulteng juga telah menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan meliputi: Mobil mewah (Mitsubishi Pajero dan Mercedes-Benz); Tiga unit alat berat; Dokumen transaksi keuangan terkait.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan. (TIM/CNN)













