SOPPENG – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) Soppeng menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garis depan dalam mengawasi tata kelola pemerintahan daerah, terutama terkait penggunaan APBD dan APBDes.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ahmad Fitrah Syawal, yang akrab disapa Afis, pada Selasa (24/2/2026). Ia menyatakan bahwa LHI Soppeng menjalankan amanah Ketua Umum LHI, Arham M.Si. La Palellung, untuk terus memantau praktik pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Soppeng tanpa henti.
“LHI adalah organisasi yang konsisten dan independen. Kerja-kerja pengawasan kami tidak bergantung pada satu personel saja. Pergantian individu tidak akan mengubah arah perjuangan kami,” tegas Afis.
Lebih lanjut, Afis mengungkapkan bahwa pada hari yang sama, LHI Soppeng telah menyerahkan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan proyek ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng. Ke depannya, LHI menyatakan kesiapannya untuk mengintensifkan pelaporan jika ditemukan indikasi penyimpangan baru.
“Insya Allah, jika diperlukan, setiap minggu kami siap memasukkan laporan. Selanjutnya, kewenangan sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. LHI bukan penentu ada atau tidaknya tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai detail laporan tersebut, Afis memilih untuk tidak membeberkan nama maupun rincian proyek yang dilaporkan kepada publik.
“Kami tidak akan mempublikasikan detailnya. Mari kita tunggu langkah dan tindakan lebih lanjut dari pihak kejaksaan,” pungkasnya. (FSL)













